Selasa, 15 November 2011

SANKRI

BAB I
A.     SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
Sistem adalah rangkaian sub-sub sistem atau komponen untuk mencapai suatu ssistem yang lebih baik
Administrasi  dalam arti sempit adalah sebagai kegiataan tata usaha yang berkenaan dengan penyusunan dan pencatatan data  data dan informasi secara sistematis tentang segala sesuatu yang terjadi dalam organisasi. Administrasi dalam arti luas adalah berhubungan dengan kegiatan kerjasama dan upaya yang bersifat sistematis, rasional, dan manusiawi yang dilakukan sekelompok  orang untuk mencapai tujuan bersama.
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengndalikan persoalan – persoalan bersama atas nama masyarakat ( Roger H Soltau )
Sebagai wahana dalam penyelenggara negara dan pembangunan bangsa guna mencapai cita- cita (negara yang merseka, bersatu , berdaulat, adil, dan makmur) dan tujuan negara (melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, memajukan kesejahteraan umun , mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan , perdamaian abadi dan keadilan sosial) yang diamanatkan dalam konstitusi negara, SANKRI dikembangkan berdasarkan undang-undang dasar 1945 sebagai konstitusi negara dengan dimensi nilai spiritual ( Pengakuan bangsa Indonesia akan keberadaan dan peran Allah Yang Maha Kuasa dalam perjuanagn mewujudkan cita-cita dan tujuan luhur bangsa dan negara, yang sepenuhnya merefleksikan nilai-nilai kemanusiaan yang fitri atau murni dan universal, serta sepenuhnya didasarkan pada keimanan dan ketaqwaan ) , nilai kultural ( Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, Karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan; Pembukaan UUD 1945 ) dan nilai institusioanal ( nilai persatuan dan kesatuan, kesamaan dan kesamaan sebagai bangsa, serta prinsip negara yang demokratis dan konstitusional yang tercermin dan dimanifestasikan dalam bentuk pilihan negara dan sistem pemerintahan negara; Alenia ke 4 )yang terkandung didalamnya, dan dengan memperhitungkan kondisi perkembangan berbagai faktor lingkungan yang khas dibandingakan dengan negara-negara lain.
            Dalam posisi dan perannya sebagai sistem penyelenggara negara, SANKRI mewadahi keselurahan sistem dan proses kehidupan bernegara, dan berinteraksi dengan sistem-sistem yang terdapat didalam berbagai bidang kehidupan tersebut seperti sistem sosial budaya. Politik, ekonomi, hukum, pertahanan dan keamanan, dan sebagainya. Atau dengan kata lain Peran SANKRI dalam kompleksitas dan dinamika sistem dan prosese penyelenggara negara dan pembanguna bangsa adalah mewadahi, memfasilitasi, dan memadukakn berbagai kegiatan sirtem politik,l ekonomi, hukum, sosial dan budaya, dan keamanan guna mewujudkan keserasian arah dan langkah kebijakan, agar tujuan nasional tercapai secara optimal.
            Implementasi SANKRI dalam dalam penyelenggaraan pemerintaan negara dan pembangunan bangsa guna mewujudkan cita-cita dan tujuan bersama dalam bernegara dilakukan melalui pengembangan dan kerjasama kelembagaan ( antar individu, antar kelompok masyarakat, antar lembaga, antar sektor, antar wilayah, antara negara dengan warga negara; serta antar negara) dengan mengembangkan sistem dn proses kebijakan yang partisipatis dalam berbagai bidang kehidupan.
            SANKRI sebagia sistem penyelenggara kebijakan negara mengakomodasikan peran masyarakata yang lus ( terbuka, setara, partisipatif, dan akuntabel ). Dalam pengambilan keputusan politik yang stategis dan kebiajakan-kebijakan dilakukan secara musyawarah dan mufakat ( MPR, DPR ) sebagi represanti rakyat bangsa dari dan diseluruh wilayah negara yang terbagi atas daerah besar ( Propinsi ) dan daerah kecil ( Kabupaten/kota, dan desa ) dengan kewenangan otonomi tertentu . Berbagai kebijakan pemerintah tersebut kemudian dituangkan kedalam peraturan perundangan ( Ketetapan MPR,UU, PERPU,PP, Kepres, dan Perda. UU, PP dan Perda tentang substansi masalah publik tertentu ditetapkan pemrintah setelah mendapatkan persetujuan DPR, dan pelaksanaan harus dilaporkan dan dipertanggung jawabkan oleh publik.
B.     Administrasi Negara dan Perkembangan Lingkungan Stratejik    
Memasuki abad 21 Indonesia dan negara-negara lain menghadapi perubahan dan tantangan lingkungan stratejik baik internal maupun eksternal. Dalam konteks Ekternal, terjadinya gelombang globalisasi  yang dipacu perkembangan teknologi transportasi dan informasi serta semangat liberalisasi yang mengarah pada terbentuknya dunia tanpa batas ( bonderless world ).  Dalam konteks Internal, masyarakat terjadi krisis moneter yang berkembang menjadi krisis multi dimensi yang parah meliputi krisis ekonomi, politik, pemerintahan, dan keamanan, bahkan diwarnai ancaman Disintegrasi  bangsa seperti yang pernah dialami pada tahun 1965.







BAB II
DIMENSI – DIMENSI NILAI DALAM SANKRI

A.     Tatanan Nilai Dalam Penyelenggaraan Negara

SANKRI sebagai sistem penyelenggaraan negara dan pembangunan bangsa merupakan wahana perjuangan bangsa untuk mewujudkan perjuangan bangsa untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan NKRI.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, nilai-nilai luhur yang terkandung dalam kelima sila itu harus dipandang secara utuh dalam keseluruhan tatanan dan kegiatan baik                                                                                       pada tingkat pengembangan proses, penentuan tujauan dan langkah-langkah kebijakan, maupun pada tingkat pelaksanaan. Keutuhan nilai pancasila harus dijaga sehingga merupakan cara pandang yang bulat; maksudnya kelima sila dari pancasila itu harus dipandang dan diapikasikan secara utuh, sebagai kesatuan nilai yang tidak terpisahkan satu sama lain;sila satu tidak boleh terlepas dari sila yang lain .
Tanpa memandang kelima sila yang itu secara utuh, maka para penyelangara negara dalam mengaktualisasikan dapat terjebak pada persepsi dan prekkripsi yang tidak tepat dan perkembangan hidup dan kehidupan yang sesuai dengan nilai – nilai pancasila.
Dalam perkembangan realitas terbukti apabila penyelenggara pemerintahan negara dalam suatu bidang atau wilayah kehudupan bangsa tidak memperhatikan nilai-nilai dasar bernegara tersebut secar utuh dan berkeseimbangaan (= konsistensi inrternal tidak diperhatikan)yang akan mengakibatkan ketidakkeseimbangan dan kerapuhan bangunan dalam bidang atau wilayah kehidupan lain. Sebaliknya apabila setiap bidang memperhatikan keterkaitanya dengan kehipan bidang lain dan setiap jenjang dan kegiatan penyelengata negara mengacu pada nilai-nilai luhur pancasila secara  utuh (= konsistensi  ekternal diperhatikan ), maka langkah –langkah kebijakan yang dilakukan akan membawa kesejehteraan bangsa secara menyeluruh.
Sehingga timbul suatu pertanyaan mengapa terjadi kekeliruan dalam proses penyelenggara negara dan pembangunan bangsa, yang mengakibatkan terjadnyha  ironi, tragedi dan krisis multi yang terkadang membuat bangsa ini menjadi tidak jelas masa depannya, Mak jawaban nya adalah bahwa dalam kurun waktu tersebut, sistem dan proses penyelenggara negara dan pembangunantelah diwarnai dengan “inkonsistensi perilaku” berupa penyimpangan antara nilai-nilai pancasila sebagai konsep dan aplikasinya.
Pengalaman sejarah bangsa mewujudkan paling tidak ada 3 fenomena yang menandai atau alas an yang menyebabkan terjadinya hal tersebut. Pertama, Aktualisasi pancasila dalam penyelengara pemerintahan dan pembangunan bangsa tidak didasarkan pada paradigma pembelajaran yang tepat dan mendorong institusionalisasi yang efektif, sehingga menimbulkan kesan dan bahkan kenyataan semua itu menjadi “lip service”, tidak berperan sebagai jati diri dan acuan perilaku individu dan institusi yang efektif dalam kehidupan bermasyarakat, bangsa, dan bernegara. Kedua, penyelengara pemerintahan negara dan pembanguna bangsa didasarkan pada paradigm pembangunan yang mengandung konsep dan asumsi yang tidak menjanjikan teraktualisasikan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan bangsa . Ketiga, Aktualisasi pancasila dalam kehidupan individu ataupun institusi tidak didasarkan pada pemahaman dan konsep yang tepat dan utuh, tetapi terpenggal-penggal.

1.      Aktualisasi Pancasila Dalam Penyelenggara Negara
Dari sudur disiplin dan administrasi negara efektivitas aktualisasi nilai-nilai pancasila ditandai dengan adanya:konsistensi perilaku”individu dan institusi dalam penyelenggaraaan negara yang dimanisvestsika dalam sistem dan proses pengelolan dan pelayanan publik, dan dibuktikan dengan kinerja yang dicapai atau yang dirasakan masyarakat .
      Aktualisasi sila Ketuhanan Yang Maha Esa bukanlah menonjolkan simbol –simbol keagamaan, melainkan keimanan dan ketaqwaan yang menghikmati dan mendorong dan termanifestaskan sila-sila lainnya dalam rumusan tujuan dan langkah-langkah kebijakan, serta terwujudnya nilai-nilai tersebut dalam kenyataan.
      Nilai-nilai yang terkandung dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung makna iman dan taqwa yang menikmati keseluruhan hidup dan bidang kehidupan manusia, masyrakat bangsa, hubungan antar bangsa; tidak dapat dilepaskan dari perilaku dan sikap menyayangi dan menghormati hak sesama serta kepedulian terhadap sesame, berlaku jujur, adil, benar, berpegang teguh pada keedilan dan kebenaran, positif produktif, menghargai waktu dan pendapat orang lain, serta bersih   
            Aktualisasi sila kemanusiaan yang adil dan beradap terkait dengan sila “persatuan indonesi, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dan permusyawarahan /perwakikan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” dan termanifestasikan dalam sistem dan proses kebijakan dan pelayanan publik. Hal tersebut diindikasikan dengan adanya fairness, mematuhi etika, non- diskriminasi, keseimbangan, kesamaan hak dan martabat didepan hukum, berlaku supremasi hukum. Terwujudnya rasa aman dan sejahtera bagi semua orang, perhatian terhadap fakir mislkin, menghargai sesama, pemberdayaan, terbukanya peluang dan akses pelayanan publik, partisipasi dan peran aktif masyarakat dan pemberdayaan bagi yang tidak atau kurang berdaya.
            Manusia yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat bukan semata-mata untuk memberikan kepuasaan material kepada rakyat, melainkan keseimbangan antara kepuasan material dan spiritual.
            Aktualisasi sila persatuan Indonesis mengakomodasikan realitas keberagaman keadaan hidup dan keadaan kehidupan masyarakat bangsa, dan kondisi wilayah negara kepulauan Indonesia, dalam dinamika kegiatan dan kemajuan bersama secara keseimbangan. Hal  itu dibuktikan dengan pemberlakuan prinsip perlakuan yang sama dan keseimbangan antar kelompok, bidang kehidupan, dan wilayah negara.
            Aktulisasi sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawarahan/perwakilan mengandung dan mengimperasikan dimensi nilai kemnusiaan, keterbukaan, dermokrasi, akuntabilitas, kesejahteraan sosialyang berkeadilan, memprioritaskan alternatif terbaik bagi kepentingan publik, pertimbangan yang mendalam dalam penentuan kebijakan dan mengundang partisipasi serta peran aktif masyarakat bangsa dalam keseluruhan proses pengololaan kebijakan dan pelayan publik.
            Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung dimensi nilai keadilan, kemanusia, kerakyatan, kebersamaan, pemberdayaan, kemajuan bersama, bukan menolaknya perbedaan.